Powered By Blogger

Senin, 08 Juni 2020

PTK PROSES HIJRAH NABI MUHAMMAD DARI MEKKAH KE MADINAH


PROSES HIJRAH NABI MUHAMMAD
DARI MEKKAH KE MADINAH
Studi Kasus di Kelas V Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Kota Cirebon

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

Diajukan untuk persyaratan Kenaikan Pangkat Guru
Di lingkungan Kementerian Agama




Oleh
Ating Yuliatiningsih, S.Pd.I
NIP. 19690318 200604 2 001



MADRASAH IBTIDAIYAH SALAFIYAH
KOTA CIREBON
JANUARI
2020


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Tujuan pendidikan nasional bercita-cita mengembangkan berbagai potensi peserta didik, yang ditandai dengan cita-cita pembentukan karakter bangsa. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dapat dianggap sebagai road map cita-cita sebuah bangsa yang besar dalam membangun bangsa ini. Road map itu, bersifat holistik dan universal dalam membangun bangsa yang maju dan beradab.
Kompetensi guur sebagaimana dimaklumi dari UU Nomor 14 Tahun 2005, khususnya Pasal 10 menjelaskan bahwa kompetensi adalah sesuatu yang harus dimiliki guru, seperti kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Lembar penjelasan atas UU Nomor 14 Tahun 2005, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kompetensi profesional adalah kemampuan dalam menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam. Sedangkan yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Rumusan kompetensi sebagaimana diamanatkan UU tadi, mengharuskan seorang guru yang jika meminjam istilah lama adalah mereka yang harus atau layak “digugu dan ditiru”. Manusia dalam jenis ini adalah ia yang memiliki kecakapan dan kelebihan tertentu dalam bidang ilmu pengetahuan (dapat dibaca memiliki IQ tinggi), memiliki karakter dengan indikator mampu memiliki empati sosial yang tinggi(dapat dibaca kecerdasan sosial) dan memiliki pengkayatan yang mendapam terhadap posisinya sebagai tokoh publik yang gerak dinamiknya berpengaruh besar terhadap tatanan masyarakat luas (ESQ).
Jika demikian, apa sesungguhnya guru yang dimaksud dengan UU di atas? Bab 1 Pasal 1 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal dasar dan pendidikan menengah. Kata pendidik untuk mendidik, seperti terlihat dari penjelasan UU dimaksud, dilihat dari perspektif filsafat pendidikan, jauh lebih luas maknanya dibandingkan dengan makna pengajar dan pengajaran. Fungsi pendidik pada guru tidak hanya menjadi transformer ilmu pengetahuan, tetapi ia juga menjadi transformer nilai.
Kajian yang mendalam tentang makna guru dan berbagai kompetensi yang harus dimilikinya sebagaimana dimaksud dalam UU tadi, menunjukkan bahwa rumusan kompetensi yang diamanatkan UU terhadap guru, sangat berkaitan dengan makna guru itu sendiri. dengan kata lain, rumusan kompetensi guru, sama artinya dengan mengembalikan fungsi dan citra guru itu sendiri yang bertugas untuk menjadi agen ilmu dan sekaligus agen etik (pengajar dan pendidik). Dalam bahasa lain, guru harus mampu menjadikan peserta didik dalam fungsinya sebagai abid Allah dan khalifah Allah di muka bumi ini.
Pendapat demikian, dapat dikorelasikan dengan tulisan M. Naqib Al Attas (1998:231), Hasan Langgulung (1988:71) dan Omar al Tomy al Syaibany (1975:23) yang menyebut bahwa visi dan orientasi pendidikan Islam, harus menjadi dasar pemahaman tentang siapakah guru yang diisyaratkan Qur’an dan Sunnah. Guru dalam literatur tadi disebut dengan istilah “murobbi, muallim dan muaddib”. Istilah mengisyaratkan bahwa seorang pendidik seharusnya memiliki kualitas robbaniyah, ‘alim dan ber-adab. Dengan kualifikasi itu, maka seorang guru seharusnya bertanggung jawab memberikan pertolongan kepada peserta didik baik dalam perkembangan jasmani maupun rohaniyah secara seimbang. Seorang pendidik haruslah ia seorang yang mampu berperan menjadi bapak ruhani (spiritual father) sekaligus menjad ibapak kognisi, atau sebaliknya. Kedudukan ini dapat diilustrasikan dari sabda Nabi : “tinta seorang ulama lebih berharga ketimbang darah para syuhada”. Dalam hadits lain disebutkan : “badah seorang alim, derajatnya 80 kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan ibadah shaleh yang awam.
Guru yang murobbi, mu’alim dan muaddib sebagaimana dimaksud dalam pernyataan tadi, ditinjau dari sudut pandang filsafat ilmu, berkonsekwensi pada keharusan untuk menunjukkan dimensi ontologis guna mengukur siapakah hakikat guru. Kondisi demikian, langsung maupun tidak, juga berkonsekwensi untuk melakukan alat ukur yang sama terhadap murid, yakni siapakah hakikat anak didik dalam perspektif Qur’an dan sunnah. Istilah peserta didik dalam perspektif qur’ani, disebut dengan murid (isim fail/ (subjek/pelaku) dari kata “arada-yaridu-iradatan-muridan”. Sebutan ini mengisyaratkan adanya iradah (kemauan, keinginan) yang harus dan pasti dimiliki peserta didik, sehingga ia tidak hanya menjad objek, tetapi sekaligus subjek pendidikan. Dalam posisi ini, guru akan menjadi fasilitator dalam pengembangan potensi peserta didik dalam dimensi jasadiyah  dan ruhaniyahnya atau dalam dimensi material dan spiritualnya.
Konsekwensi dari diterimanya asumsi-asumsi tadi, maka pelaksanaan pendidikan yang didalamnya tercakup persoalan kompetensi guru, sebenarnya seirama dengan tujuan pendidikan Islam yang bertujuan untuk mengarahkan anak didik kepada pencapaian pertumbuhan akhlak/kepribadian yang seimbang, prototipe pribad manusia yang mampu menjalankan tugas-tugasnya sebagai abdullah dan sekaligus khalifatullah.
Selanjutnya, pribadi yang berakhlak adlaah pribadi yang memiliki kemampuan untuk mengelola hidupnya sesuai dengan nilai-nilai (baik ilahiyah maupun insaniyah). Kemampuan tersebut, jika dilakukan dengan baik dan benar dari keseluruhan proses pendidikan, sebenarnya dapat dimiliki dan dilakukan oleh setiap pribadi dengan cara melakukan takziyah al-nafs (penyucian diri), melalui perenungan (kontemplasi filosofis), riyadhah al-nafs (latihan kepribadian) dan mujahallah (kesungguhan dalam berusaha) atas realitas alam yang dinamis. Kegiatan inilah yang sesungguhnya merupakan inti dari kegiatan pendidikan.
Karena kompetensi guru menjadi jalan bagi kalangan terdirik dan manusia pada umumnya untuk menjadikan dirinya sebagai pusat (unlitame goal), maka seharusnya pelaksanaan pendidikan itu diarahkan pada pembentukkan watak manusia yang memiliki dua dimensi tadi. Dualitas dimensi manusia, raga dan jiwa, secara filosofis agamis karena ia terbentuk dari dua wujud yang diametral, yakni unsur nasut (tanah) dan unsur lahur (Tuhan).
Penelitian Tindakan Kelas ini, selain dimaksudkan untuk persyaratan untuk menjadi profesional dengan sejumlah kompetensi yang dimiliki, juga dimaksudkan untuk mengetahui tentang pengaruh pembelajaran Sejarah Kebudayaan Islam, sub pokok bahasan perjanjian pada saat Nabi akan Hijrah dari Mekkah ke Madnah terhadap upaya pembentukkan sikap amanah siswa. Penelitian tindakan kelas ini diberi judul : Pengaruh materi pembelajaran Hijrah terhadap pemahaman siswa akan pentingnya mempertahankan akad atau perjanjian : Penelitian Tindakan Kelas ini dilakukan terhadap Siswa Kelas V Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Kota Cirebon.

B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penelidian ini dapat dirumuskan kedalam bentuk pertanyaan penelitian sebagai berikut :
1.    Bagaimanakah cara guru Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) Kelas V Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Kota Cirebon dalam menyampaikan materi tentang proses Perjanjian Hijrah Nabi Muhammad dari Mekkah ke Madinah?
2.    Bagaimana kemampuan siswa kelas V Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Kota Cirebon dalam memahami Perjanjian dan Hijrah Nabi Muhammad?
3.    Seberapa besar derajat hubungan antara cara guru menyampaikan materi Proses Perjanjian dan Hijrah Nabi Muhammad dengan kemampuan siswa dalam mengimplementasikan pentingnya komitmen pada janji?

C.   Tujuan Penelitian
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah di atas, maka penelitian ini bertujuan untuk :
1.    Menjelaskan tentang cara guru Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) Kelas V Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Kota Cirebon dalam menyampaikan materi tentang prosesi Perjanjian Hijrah Nabi Muhammad dari Mekkah ke Madinah.
2.    Menjelaskan tentang kemampuan siswa Kelas V Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Kota Cirebon dalam memahami Perjanjian dan Hijrah Nabi Muhammad.
3.    Menjelaskan tentang derajat hubungan antara cara guru menyampaikan materi Proses Perjanjian dan Hijrah Nabi Muhammad dengan kemampuan siswa dalam mengimplementasikan pentingnya komitmen pada janji.

D.   Manfaat Penelitian
Berdasarkan latar belakang, rumusan dan tujuan penelitian di atas, maka penelitian ini bermanfaat untuk :
1.    Berguna bagi siswa dalam memahami arti pentingnya menutup aurat bagi seluruh umat Islam dan pentingnya mempertahankan serta menjaga kepribadian Islami sebagaimana Nabi dan para sahabat melakukan di tempo dulu.
2.    Bagi guru sendiri, penelitian ini bermanfaat untuk mengetahui seberapa besar daya serap yang mampu diperankan siswa dalam memahami pikiran-pikiran dan materi ajar yang disampaikan guru. Pemahaman ini akan berangkat dari mulai konten atau isi pengajarannya, maupun dalam menggunakan metode pembelaarannya.


BAB II
LANDASAN TEORI TENTANG WAJIBNYA
UMAT ISLAM MENUTUP AURAT

A.   Busana dalam Ajaran Islam
Dalam kosa kata bahasa Indonesia istilah yang populer untuk busana muslimah adalah jilbab. Dalam persepsi kebanyakan orang Indonesia jilbab adalah ciri-ciri busana yang sering digunakan oleh wanita Muslimah yang dapat menunjukkan identitas bahwa dirinya wanita islami.
Busana adalah sinomim dari pakaian. Dalam hidupnya manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT selain membutuhkan pangan (makanan), papan (rumah), juga butuh terhadap sandang (pakaian). Ketiga kebutuhan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Di bawah ini akan dipaparkan tentang kebutuhan manusia terhadap pakaian.
Sejak Nabi Adam as yang tinggal di syurga tergoda oleh bujukan Iblis lalu melanggar larangan Allah SWT, maka semenjak itu Allah mencopot seluruh pakaian yang dikenakannya. Kemudian beliau dan istrinya Siti Hawa bergegas untuk mencari daun-daun pohon untuk menutupi auratnya. Ini adalah pakaian pertama yang digunakan manusia (Adam dan Hawa). Kebutuhan manusia terhadap pakaian begitu urgen sama halnya dengan kebutuhan terhadap makanan yang perumahan. Apa yang dilakukan oleh Adam dan Hawa tersebut mengindikasikan bahwa pakaian merupakan kebutuhan manusia secara naluriah, dengan kata lain pakaian adalah berpakaian telah menjadi fitrah manusia.
Allah SWt dalam al-Qur’an surat Al-‘Araf ayat 22 berfirman :
فَدَلَّىٰهُمَا بِغُرُورٖۚ فَلَمَّا ذَاقَا ٱلشَّجَرَةَ بَدَتۡ لَهُمَا سَوۡءَٰتُهُمَا وَطَفِقَا يَخۡصِفَانِ عَلَيۡهِمَا مِن وَرَقِ ٱلۡجَنَّةِۖ وَنَادَىٰهُمَا رَبُّهُمَآ أَلَمۡ أَنۡهَكُمَا عَن تِلۡكُمَا ٱلشَّجَرَةِ وَأَقُل لَّكُمَآ إِنَّ ٱلشَّيۡطَٰنَ لَكُمَا عَدُوّٞ مُّبِينٞ ٢٢

“Yakni serta merta dan dengan cepat) tatkala keduanya telah merasakan buah pohon itu, nampaklah bagi keduanya aurat masing-masing dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga secara berlapis-lapis”.
M. Quraish Shihab (1996:155) menerangkan bahwa banyak istilah tentang pakaian atau busana dakam perspektif Islam. Dalam al-Qur’an paling tidak digunakan tiga istilah untuk pakaian yaitu libas, tsiyab, dan sarabil. Kata libas tercantum dalam al-Qur’an sebanyak sepuluh kali. Kemudian istilah lain yang sering digunakan oleh al-Qur’an untuk menunjukkan pakaian yaitu tsiyab tercantum sebanyak delapan kali, sedangkan sarabil tercantum sebanyak dua kali dalam dua ayat.
Libas pada mulanya berarti penutup, apapun yang ditutup. Fungsi pakaian sebagai penutup amat jelas. Tetapi perlu ducatat bahwa ini tidak harus berarti menutup aurat, karena cincin yang menutup sebagian jari, juga disebut libas. Menurut Nina Surti Retna (1988:21) libas berarti segala sesuatu yang menutup tubuh. Kata libas digunakan oleh al-Qur’an untuk menunjukkan pakaian lahir maupun batin, sedangkan tsiyab untuk menunjukkan pakaian lahir.
Raghib al-Isfahani dalam Quraish Shihab (1996:156) menyatakan bahwa pakaian dinamai tsiyab dan tsaub, karena ide dasar adanya bahan-bahan pakaian adalah agar dipakai. Jika bahan-bahan tersebut dipintal kemudian menjadi pakaian, maka pada hakikatnya ia telah kembali pada ide dasar keberadaannya.
Jadi kembali pada awal sejarah Adam as dan isterinya Siti Hawa, bahwa pada dasarnya yang terdapat pada diri manusia adalah tertutup aurat, karena godaan aurat manusia jadi terbuka. Oleh karena itu, sebagaimana dikatakan Quraish Shihab (1996:156) bahwa pakaian dinamai tsiyab atau tsaub yang berarti mengembalikan aurat kepada ide dasarnya yaitu tertutup.

B.   Ayat-ayat al-Qur’an yang Menerangkan Jilbab
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dari kutipan ayat-ayat al-Qur’an yang menggunakan kata libas, tsiyab, dan sarabil untuk menunjuk istilah pakaian. Ayat-ayat dimaksud adalah :


1.    Surat Al-‘Araf ayat 26
يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ قَدۡ أَنزَلۡنَا عَلَيۡكُمۡ لِبَاسٗا يُوَٰرِي سَوۡءَٰتِكُمۡ وَرِيشٗاۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقۡوَىٰ ذَٰلِكَ خَيۡرٞۚ ذَٰلِكَ مِنۡ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمۡ يَذَّكَّرُونَ ٢٦

“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat”

2.    Surat An-Nuur ayat 60:
وَٱلۡقَوَٰعِدُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِي لَا يَرۡجُونَ نِكَاحٗا فَلَيۡسَ عَلَيۡهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعۡنَ ثِيَابَهُنَّ غَيۡرَ مُتَبَرِّجَٰتِۢ بِزِينَةٖۖ وَأَن يَسۡتَعۡفِفۡنَ خَيۡرٞ لَّهُنَّۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٞ ٦٠
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana”.



3.    Surat An-Nahl ayat 81:
وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّمَّا خَلَقَ ظِلَٰلٗا وَجَعَلَ لَكُم مِّنَ ٱلۡجِبَالِ أَكۡنَٰنٗا وَجَعَلَ لَكُمۡ سَرَٰبِيلَ تَقِيكُمُ ٱلۡحَرَّ وَسَرَٰبِيلَ تَقِيكُم بَأۡسَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُتِمُّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تُسۡلِمُونَ ٨١

“Dan Allah menjadikan bagimu tempat bernaung dari apa yang telah Dia ciptakan, dan Dia jadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya)”.

Dilihat dari beberapa ayat al-Qur’an di atas mengenai istilah-istilah pakaian tersebut, dapat dikemukakan bahwa libas berupa pengertian secara hakiki dan secara qiasi.
Maksud dari kata libas secara hakiki yaitu pakaian yang dikenakan seperti baju seragam, baju Muslim dan Muslimah. Sedangkan arti libas secara kiasi artinya lebih luas dan mendalam seperti dalam kata libas taqwa yang berarti pakaian takwa yang mempunyai maksud perilaku yang sesuai dengan ajaran Islam yaitu mematuhi perintah Allah SWt dan menjauhi segala larangan-Nya, seperti perilaku sabar, tawdalu, amanah dan sebagainya. Pakaian takwa merupakan pakaian yang paling utama bagi seorang Muslim, karena dapat melindungi manusia di dunia maupun di akhirat.
Adapun definisi pakaian atau busana sebagaimana dikemukakan oleh wazih Zainal Abidin (dalam Abdul Rasyid, 1997:53) adalah segala sesuatu yang cocok untuk dipakai seperti baju atau yang lainnya termasuk baju besi dan penutup jendela rumah (gorden).
Menurut Nina Sutresna (1998:27) pakaian adalah segala sesuatu yang kita mulai dari kepla sampai ke ujung kaki. Dalam hal ini termasuk :
1.    Semua benda yang melekat di badan, seperti celana, sarung dan kain panjang;
2.    Semua benda yang melengkapi pakaian dan berguna bagi pemakai, seperti tiara, giwang, kalung, bros, gelang, dan cincin yang dalam bahasa Inggris disebut accessoris.
Berdasarkan beberapa definisi di atas dapat dikemukakan bahwa pakaian yaitu segala sesuatu yang dapat dipakai untuk menutupi tubuh dari ujung kepada sampai ujung kaki. Al-Qur’an telah memberikan pedoman kepada umat manusia untuk mendayagunakan pakaian yang telah Allah SWT anugerahkan kepada hamba-Nya, yaitu untuk menutup aurat dan untuk perhiasan, khususnya ika hendak bepergian atau bertemu dengan orang lain, itulah perlunya berpakaian yang baik dan benar menurut syariat dan pentingnya mengetahui etika berpakaian. Sebagai salah satu bukti syukur manusia kepada Allah SWT atas karunia yang diberikan-Nya. setelah mengetahui pengertian busana atau pakaian ada yang baiknya untuk mengetahui pola pengertian busana muslim yang sering diidentifikasikan dengan jilbab.
Nina Surtiretna (1998:52) menjelaskan bahwa : Secara etimologi, kata jilbab berasal dari bahasa Arab dan bentuk jamaknya jalabib. Kata ini tercantum dalam al-Qur’an Surat al-Lahab ayat 59. Arti Jilbab menurut penyusun kamus sebagai berikut:
1.    Louis Ma’ruf Al-Yasu’i, penyusun kamus Al-Munjid mengartikan jilbab tersebut dengan pakaian atau kain lapang.
2.    Imam Al-Fayumi, salah seorang penyusun kamus Arab yang berorientasi kepada masalah hukum Islam mengartikan jilbab sebagai pakaian yang lebih longgar dari kerudung, tetapi tidak seperti selendang.
3.    Imam Raghib al-Ishfahani, ali kamus al-Qur’an yang termasyhur, mengartikan jilbab sebagai pakaian yang lebih longgar yang terdiri atas baju panjang dan kerudung yang menutup badan kecuali muka dan telapak tangan.
4.    Ibnu Manjur mendefinisikan jilbab sebagai selendang untuk menutup kepala, punggung dan dada.
Dalam buku Epistemologi Wanita Muslimah karya Binti Mubarok Al-Barik (1419 H : 149) yang dikutip oleh Amir Hamjah Fachrudin kata jilbab jamaknya jalabib yaitu pakaian yang menutup seluruh tubuh dan dibagian luar sekolah seperti halnya baju hujan.
Menurut Ibnu Hazn dalam kitab al-Muhalla yang dikutip oleh Ahmad Muhammad Jamal berpendapat bahwa, kata jilbab berasal dari bahasa Arab yang berarti menutup seluruh anggota badan bukan sebagian (Wawan, 2000:70).
Menurut Ibnu Jarir (w. 93 M) seorang pakar tafsir kenamaan, kata jilbab pakaian yang menutupi baju dan kerudung yang sedang dipakai, sehingga jilbab bagaikan selimut. Menurut al-Baqa’i (1406-1948 M) seorang pakar tafsir, kata jilbab atau busana Islami adalah pakaian yang longgar atau kerudung penutup kepala wanita, atau pakaian yang menutupi baju dan kerudung yang dipakainya, atau semua pakaian yang menutup badan wanita.
Dari beberapa definisi yang dikemukakan para ulama tadi di atas dapat disimpulkan bahwa jilbab mempunyai pengertian sebagai pakaian yang menutupi tangan dan kakinya. Kalau kerudung, maka perintah mengulurkannya adalah menutupi wajah dan lehernya. Kalau maknanya pakaian yang menutupi baju, maka perintah yang mengulurkannya adalah membuatnya longgar sehingga menutupi semua badan dan pakaian. Menurut Ibnu Hajar Al-Asqallani (w.1449) dalam bukunya Fath al-Bari hijab adalah ketertutupan agar tidak nampak sesuatu dari badan wanita. “Disini terdapat peringatan bahwa tujuan hijab adalah ketertutupan agar tidak nampak sesuatu dari badan wanita”.
Menurut Mahmud Syaltut dalam al-Kitab Wa al-Qur’an Mu’ashirah dan Nahwa Ushul Jadidah Li-al-Fiqh al-Islami, (dalam Qursiah Shihab, 1996:....) satu bentuk pakaian yang dituntut oleh kehidupan bermasyarakat dan lingkungan serta dapat berubah dengan perubahan masyarakat. Orang-orang Arab sebelum kedatangan Islam, juga pada masa kenabian Muhammad saw dan sesudahnya, membedakan antara pakaian wanita merdeka dan hamba sahaya. Pakaian wanita merdeka seperti Khadijah ra. yang disunting oleh Nabi Muhammad saw adalah penutup kepala yang dapat menampik sengatan panas dan menghimpun rambut supaya tidak berantakan, serta pakaian panjang yang menutupi bagian bawah badan. Ini, karena wanita itu belum lagi dikenal adanya pakaian dalam. Pakaian wanita merdeka ketika itu juga longgar sehingga menjadkan mereka memiliki kebebasan bergerak dalam segala aktivitas mereka, baik di dalam maupun di luar rumah. Pakaian itu tidak memiliki bagian-bagian terbuka kecuali satu, yaitu dapat memasukan kepala, sehingga bila wanita-wanita itu berpakaian, buah dada mereka dapat terlihat khususnya bila mereka menunduk.

C.   Hipotesis Penelitian
Peristiwa menjalankan dan menggunakan jilbab kepada umat Islam, akan mendorong kepribadian umat Islam. Semakin tinggi siswa menggunakan pakaian jilbab, maka semakin tinggi pula kemungkinannya untuk memiliki kepribadian yang baik.


BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

A.   Waktu dan Tempat Penelitian
Penelitian ini dilakukan selama kurang lebih satu bulan, yakni pada bulan Januari 2020. Penelitian ini dilakukan terhadap 33 orang siswa kelas V Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Kota Cirebon.

B.   Metode dan Rancangan Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif, yang datanya diperoleh melalui observasi, wawancara, quisioner dan tentu yang paling efektif adalah partisipasi penulis di dalam kelas. partisipasi dilakukan mengingat posisi peneliti sebagai guru dalam bidang studi Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah ini.
Wawancara. Dilangsungkan dalam b entuk tanya jawab secara langsung dengan orang-orang yang berkepentingan atau pihak-pihak yang berkompeten dalam penelitian ini. Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tadi direkam atau ditulis oleh peneliti kedalam lembar kertas kerja atau handphone yang telah dipersiapkan peneliti. Wawancara, dilakukan peneliti secara terbuka dengan siswa/i Madrasah Ibtidaiyah. Yang menjad objek penelitian peneliti. Saat melakukan wawancara selama penelitian, peneliti diberi kebebasan untuk memperoleh data dan informasi serta jawaban dari subyek peneliti sesuai dengan kemampuan dan kemauannya. Namun demikian, tetap peneliti berusaha mengarahkan dan menafsirkannya sesuai keperluan. Alat bantu utama yang digunakan peneliti adalah pedoman wawancara yang telah disiapkan sebelum melakukan wawancara, disamping itu buku saku, ballpoint, handphone dan kamera foto.
Observasi. adalah pengumpulan data dengan melakukan peninjauan langsung di lapangan penelitian dan peneliti terlibat langsung dalam kegiatan pesantren selama penelitian ini berlangsung. Berbeda dengan wawancara, observasi lebih bersifat usaha peneliti untuk menangkap realitas yang ada yang berhasil peneliti amati. Oleh karena itu, teknik ini lebih bersifat analistis atas kesan yang berhasil peneliti peroleh. Teknik observasi dalam penelitian ini ditujukan kepada komunikasi madrasah, yang memiliki ciri-ciri tertentu sebagai lembaga pendidikan dan lembaga sosial. khususnya terhadap siswa/i. Dalam melakukan observasi, peneliti melakukan observasi partisipan terhadap berlangsungnya kegiatan kedua pesantren dimaksud, melalui keikutsertaan peneliti dalam beberapa kegiatan yang menurut peneliti dianggap patut untuk diikuti secara langsung. Seperti sebelum, sedang berlangsung maupun setelah pelaksanaan pengajian kitab kuning, pelatihan keterampilan muhadharah dan kegiatan keterampilan lainnya. Disamping itu, peneliti juga mendatangi beberapa kyai dan pembina santri untuk mengetahui perilaku kyai dan para pembina, juga terhadap perilaku beberapa orang santri dan alumni pesantren, serta perilaku tokoh masyarakat lingkungan pesantren dilakukan observasi nonpartisipan.
C.   Populasi dan Sampel Penelitian
Populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah seluruh siswa Kelas V Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Kota Cirebon yang berjumlah 33 orang. Oleh karena itu, penelitian ini dapat juga disebut sebagai penelitian populasi karena jumlah populasi sebanyak 33 orang akan dijadikan sampel secara keseluruhan.

D.   Instrumen Penelitian
Instrumen penelitian terdiri dari sejumlah angket atau quisioner yang dipersiapkan peneliti untuk melakukan penelitian. Instrumen penelitian dimaksud adalah :
TABEL 1
INSTRUMEN PENELITIAN
No
Pernyataan Penelitian
Obtion Jawaban
A
B
C
1
Selalu mengenakan jilbab setiap hari



2
Membayarkan uang ke sekolah jika sudah dititipkan orangtua



3
Menepati janji ketika akan belajar bersama dengan teman



4
Memahami seluruh ayat al-Qur’an yang terkait dengan perjalanan Hijrah Nabi



5
Merasa perlu untuk lebih detail memahami Sejarah Nabi Muhammad untuk menjadi contoh dalam kehidupan



6
Komitmen pada kepentingan bersama



7
Menjaga pembicaraan yang kurang bermanfaat



8
Mendiskusikan sejarah Nabi dengan teman



9
Sekolah dan belajar setiap waktu



10
Hidup hemat dan memanfaatkan segala potensi yang diberikan Allah



Catatan : A. Selalu     B. Kadang-kadang     C. Tidak Pernah

E.   Pengumpulan Data dan Analisis Data
1.    Teknik Pengumpulan Data
a.    Sumber Data Teoritik. Data teoritik diperoleh dari sejumlah buku literatur yang ada hubungannya dengan judul Penelitian Tindakan Kelas ini untuk dijadikan sumber rujukan.
b.    Sumber Data Empirik. Sumber data empirik diperoleh melalui data lapangan yang diperoleh secara langsung dari objek penelitian yaitu siswa/i di kelas V Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Kota Cirebon. Data lapangan ini diperoleh dengan menggunakan teknik observasi dan angket.

2.    Teknik Analisis Data
Suntuk mengetahui derajat hubungan antara cara guru menyampaikan materi tentang prosesi penerimaan wahyu pertama (variabel X) dengan penghayatan dan pengamalan siswa dalam membaca Nabi (variabel Y). Untuk menghitung hubungan dua variabel dimaksud, peneliti menggunakan rumus korelasi r Product Moment, yaitu :
Keterangan :
 = Angka indeks korelasi “r” product moment
 = Jumlah deviasi skor x setelah terlebih dahulu dikuadratkan
 = Jumlah diviasi skor y setelah terlebih dahulu dikuadratkan
Memberi interpretasi terhadap , dari hasil perhitungan dengan ketentuan yang jika menganut pemikiran Suharsimin Arikunto, (1993:258) sebagai berikut :
TABEL 2
RENTANG PENILAIAN DERAJAT HUBUNGAN
MENURUT PERHITUNGAN R PRODUK MOMENT
No
Rentang Nilai
Derajat Hubungan
a.
0.800 sampai dengan 1.000
Tinggi
b.
0.600 sampai dengan 0.800
Cukup
c.
0.400 sampai dengan 0.600
Agak rendah
d.
0.200 sampai dengan 0.400
Rendah
e.
0.000 sampai dengan 0.200
Sangat rendah



BAB IV
HASIL-HASIL PENELITIAN

A.   Jabaran Variabel Penelitian
Penelitian ini terdiri dari dua variabel. Kedua variabel dimaksud adalah variabel X (cara guru menyampaikan materi tentang proses perjanjian dan Hijrah) dengan variabel Y (pemahaman siswa akan arti pentingnya menjaga komitmen diri) sesuai dengan kepribadian Muhammad. Penelitian ini dilakukan terhadap 40 orang siswa/i kelas V Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Kota Cirebon.
Dalam menyampaikan seluruh materi tentang proses Baiat dan Hijrah Nabi dari mekkah ke Madinah, dan akhlak al karimah yang diperankan guru Fiqih di kelas V Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Kota Cirebon, telah menyampaikan materinya dengan menggunakan metode diskusi, penugasan atau resitasi dan uswat hasanat atau metode internalisasi. Diskusi itu dipandu oleh buku modul yang dimiliki Madrasah.
Guru misalnya menyampaikan pelajaran diawali dengan mendiskusikan bagaimana Nabi Muhammad hadir menjadi pemecah suku, dan memperoleh kemenangan ketika ia melakukan hijrah baik politik maupun budaya Arab yang keras, nomaden dan dhalim di sisi yang lainnya?
Bagaimana pula manusia bernama Muhammad mengatur hidup dengan orang-orang yang ada di sekitarnya, sehingga ia diberi gelar al Amin jauh tahun sebelum di angkat menjadi Rasul, kemudian dipertegas dengan penunjukkan Allah sebagai nabi dan Rasulnya yang terakhir, sampai akhir zaman.
Materi ajar yang disampaikan guru kelas V Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Kota Cirebon dalam Fiqih tentang Prosesi perjanjian dan hijrah dalam mepersatukan umat di Madinah ini, direspon positif oleh siswa. Guru dianggapnya mampu menyampaikan materi ajarnya dengan baik dan ia anggap menggunakan metode yang juga baik. Ia juga guru yang layak dan pantes untuk ditiru. Tutur kata dan perbuatannya mencerminkan seorang guru yang memiliki keluhuran akhlak. Gaya guru dalam menyampaikan isi materi tadi memperoleh skor angka rata-rata respon 0.63. Angka ini berada dalam interval 0.40-0.70 yang berarti berada dalam kategori sangat baik.
Kemampuan siswa dalam mempraktekkan perbuatan yang baik dan sesuai dengan naluri Nabi dengan salah satu petunjuknya untuk tetap komitmen pada janji, telah menunjukkan angka yang juga baik, yakn 0.70. Jika angka ini diinterpretasikan ia berada dalam interval 0.70-0.70. Di letak ini dapat disebutkan bahwa cara mengajar dan materi yang disampaikan guru Fiqih, khususnya tentang Prosesi Hijrah Nabi secara otomatis akan meningkatkan kemampuan siswa dalam mengimplementasikan kemauan dan kemampuannya untuk menjaga komitmen atas perjanjian yang dibuat.


TABEL 3
KEMAMPUAN SISWA DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN RUMUSAN DAN FUNGSI NABI DALAM MEMPRESATUKAN UMAT
Nomor
Nama
Nilai
Urut
Induk
1
151601005
Alif Huda Al Hasan
7
2
141501004
Amelita Vanezza Rahman
8
3
151601007
Ananda Keysa Putri Supriatna
8
4
171803079
Andien Arfikaswasputri
8
5
151601008
Anggara Dwiyana Bustomi
8
6
151601011
Aura Raihana Firdaus
8
7
151601020
Fatir Muhammad Al Fath
8
8
151601076
Fikri Fairus Syaefullah
7
9
151601023
Ghafi Adzikra Sucipto
7
10
151601024
Ghaida Muthmainnah
7
11
151601027
Keysa Maharani Putri
8
12
151601029
M. Azka Ainil Widad
7
13
151601031
Muhammad Dika Permana
8
14
151601033
Mochamad Fachri Pasha
7
15
141501068
Mochamad Hafidz Abdillah
8
16
151601038
Muhammad Iqbal Tawakal
8
17
161702079
Muhammad Nizar Fakhri
8
18
151601041
Muhammad Rizqy Aulia
7
19
181905084
Maemuna
7
20
151601035
Muhammad Faiz Fathurohman
7
21
171802086
Muhammad Fathan Tijani
7
22
151601042
Nadia Umar Al Ganes
8
23
151601067
Nawal Lailatun Najwa Hasna
7
24
151601045
Nur Idovi Ardi
8
25
171803080
Rafa Nurafiz Armojo
7
26
141501051
Rahmat Hidayat
7
27
151601049
Rasya Rizki Aditya
8
28
151601050
Ratu Aisyah Qurratu Ain
8
29
151601052
Rido Bastiar
7
30
151601053
Rizky Abiyakta
7
31
151601059
Siti Putri Nurhaliza
8
32
171601062
Tri Murti Wulan Arum Sari
8
33
151601064
Zahra Nabila Khairunnisa
8

B.   Hasil Penelitian dan Pengujian Hipotesis
Hubungan antara variabel X (Model dan cara guru dalam menyampaikan materi Fiqih tentang prosesi perjanjian dan hijrah dari Mekkah ke Madinah), dengan variabel Y (kemampuansiswa dalam mengimplementasikan seluruh amal-amal perbuatan orang mukmin yang salah satu cirinya komitmen pada perjanjian) telah menunjukkan adanya penerimaan terhadap hipotesis kerja yang menyebutkan bahwa terdapat hubungan antara model dan cara mengajar tentang Fiqih yang kaitannya dengan prosesi Perjanjian dan Hijrah Nabi dari Mekkah ke Madnah, pada seluruh aktivitas hidup siswa yang commited. Angka korelasi terhadap dua variabel ini sebesar 0.800 yang jika dikonsultasikan dengan rumus r product moment berada dalam angka 0.800-1.000 yang artinya sangat tinggi.


BAB V
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Berdasarkan Hasil penelitian di atas, dapat disimpulkan bahwa aktivitas pembelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) yang membicarakan prosesi perjanjian dan hijrah Nabi dari Mekkah ke Madinah akan mendorong setiap siswa untuk mau meningkatkan kemampuan dan perasaannya dalam menjaga komitmen yang dibuatnya dalam menjalani kehidupan.
Upaya guru melatih siswa memberlakukan materi pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) sub pokok bahasan prosesi perjanjian dan sikap komitmen siswa kelas V Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Kota Cirebon, terbukti cukup baik memperoleh hasil yang diharapkan.

B.   Saran-saran
Dengan diperolehnya data tentang tingginya korelasi antara variabel X dengan variabel Y, maka seyogyanya guru terus meningkatkan kinerjanya dengan menggunakan berbagai model dan metode yang diperlukan, serta dituntut terus mengembangkan prinsip-prinsip kependidikan yang sesuai dengan tuntutan zaman dan tuntutan ajaran agama Islam.
Metode diskusi, metode resitasi dan khususnya lagi metode uswah hasanah, khususnya dalam melaksanakan konsep fungsi Nabi dalam mempersatukan umat atau akhlak bagi pembentukan kepribadian siswa, dapat menjadi alat penting untuk mendorong dan memotivasi seluruh siswa Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Kota Cirebon agar mampu mengimplementasikan seluruh tujuan pendidikan dan pembelajaran pada konsep kemuhsinan.

Tidak ada komentar: