PROSES HIJRAH
NABI MUHAMMAD
DARI MEKKAH KE
MADINAH
Studi Kasus di Kelas V Madrasah
Ibtidaiyah Salafiyah Kota Cirebon
PENELITIAN
TINDAKAN KELAS
Diajukan untuk persyaratan Kenaikan
Pangkat Guru
Di lingkungan Kementerian Agama
Oleh
Ating Yuliatiningsih,
S.Pd.I
NIP. 19690318
200604 2 001
MADRASAH
IBTIDAIYAH SALAFIYAH
KOTA CIREBON
JANUARI
2020
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Tujuan
pendidikan nasional bercita-cita mengembangkan berbagai potensi peserta didik,
yang ditandai dengan cita-cita pembentukan karakter bangsa. UU Nomor 14 Tahun
2005 tentang guru dan dosen dapat dianggap sebagai road map cita-cita
sebuah bangsa yang besar dalam membangun bangsa ini. Road map itu,
bersifat holistik dan universal dalam membangun bangsa yang maju dan beradab.
Kompetensi
guur sebagaimana dimaklumi dari UU Nomor 14 Tahun 2005, khususnya Pasal 10
menjelaskan bahwa kompetensi adalah sesuatu yang harus dimiliki guru, seperti
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Lembar penjelasan atas
UU Nomor 14 Tahun 2005, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi
pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi
kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan
berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kompetensi profesional adalah
kemampuan dalam menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam. Sedangkan
yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik,
sesama guru, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Rumusan
kompetensi sebagaimana diamanatkan UU tadi, mengharuskan seorang guru yang jika
meminjam istilah lama adalah mereka yang harus atau layak “digugu dan ditiru”.
Manusia dalam jenis ini adalah ia yang memiliki kecakapan dan kelebihan
tertentu dalam bidang ilmu pengetahuan (dapat dibaca memiliki IQ tinggi),
memiliki karakter dengan indikator mampu memiliki empati sosial yang
tinggi(dapat dibaca kecerdasan sosial) dan memiliki pengkayatan yang mendapam
terhadap posisinya sebagai tokoh publik yang gerak dinamiknya berpengaruh besar
terhadap tatanan masyarakat luas (ESQ).
Jika
demikian, apa sesungguhnya guru yang dimaksud dengan UU di atas? Bab 1 Pasal 1
menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal dasar dan pendidikan menengah. Kata pendidik untuk mendidik, seperti
terlihat dari penjelasan UU dimaksud, dilihat dari perspektif filsafat
pendidikan, jauh lebih luas maknanya dibandingkan dengan makna pengajar dan
pengajaran. Fungsi pendidik pada guru tidak hanya menjadi transformer
ilmu pengetahuan, tetapi ia juga menjadi transformer nilai.
Kajian
yang mendalam tentang makna guru dan berbagai kompetensi yang harus dimilikinya
sebagaimana dimaksud dalam UU tadi, menunjukkan bahwa rumusan kompetensi yang
diamanatkan UU terhadap guru, sangat berkaitan dengan makna guru itu sendiri.
dengan kata lain, rumusan kompetensi guru, sama artinya dengan mengembalikan
fungsi dan citra guru itu sendiri yang bertugas untuk menjadi agen ilmu dan
sekaligus agen etik (pengajar dan pendidik). Dalam bahasa lain, guru harus
mampu menjadikan peserta didik dalam fungsinya sebagai abid Allah dan
khalifah Allah di muka bumi ini.
Pendapat
demikian, dapat dikorelasikan dengan tulisan M. Naqib Al Attas (1998:231),
Hasan Langgulung (1988:71) dan Omar al Tomy al Syaibany (1975:23) yang menyebut
bahwa visi dan orientasi pendidikan Islam, harus menjadi dasar pemahaman
tentang siapakah guru yang diisyaratkan Qur’an dan Sunnah. Guru dalam literatur
tadi disebut dengan istilah “murobbi, muallim dan muaddib”.
Istilah mengisyaratkan bahwa seorang pendidik seharusnya memiliki kualitas robbaniyah,
‘alim dan ber-adab. Dengan kualifikasi itu, maka seorang guru
seharusnya bertanggung jawab memberikan pertolongan kepada peserta didik baik
dalam perkembangan jasmani maupun rohaniyah secara seimbang. Seorang pendidik
haruslah ia seorang yang mampu berperan menjadi bapak ruhani (spiritual
father) sekaligus menjad ibapak kognisi, atau sebaliknya. Kedudukan ini
dapat diilustrasikan dari sabda Nabi : “tinta seorang ulama lebih berharga
ketimbang darah para syuhada”. Dalam hadits lain disebutkan : “badah
seorang alim, derajatnya 80 kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan ibadah
shaleh yang awam.
Guru
yang murobbi, mu’alim dan muaddib sebagaimana dimaksud dalam
pernyataan tadi, ditinjau dari sudut pandang filsafat ilmu, berkonsekwensi pada
keharusan untuk menunjukkan dimensi ontologis guna mengukur siapakah hakikat
guru. Kondisi demikian, langsung maupun tidak, juga berkonsekwensi untuk
melakukan alat ukur yang sama terhadap murid, yakni siapakah hakikat anak didik
dalam perspektif Qur’an dan sunnah. Istilah peserta didik dalam perspektif
qur’ani, disebut dengan murid (isim fail/ (subjek/pelaku) dari kata “arada-yaridu-iradatan-muridan”.
Sebutan ini mengisyaratkan adanya iradah (kemauan, keinginan) yang harus
dan pasti dimiliki peserta didik, sehingga ia tidak hanya menjad objek, tetapi
sekaligus subjek pendidikan. Dalam posisi ini, guru akan menjadi fasilitator
dalam pengembangan potensi peserta didik dalam dimensi jasadiyah dan ruhaniyahnya atau dalam dimensi material
dan spiritualnya.
Konsekwensi
dari diterimanya asumsi-asumsi tadi, maka pelaksanaan pendidikan yang
didalamnya tercakup persoalan kompetensi guru, sebenarnya seirama dengan tujuan
pendidikan Islam yang bertujuan untuk mengarahkan anak didik kepada pencapaian
pertumbuhan akhlak/kepribadian yang seimbang, prototipe pribad manusia yang
mampu menjalankan tugas-tugasnya sebagai abdullah dan sekaligus khalifatullah.
Selanjutnya,
pribadi yang berakhlak adlaah pribadi yang memiliki kemampuan untuk mengelola
hidupnya sesuai dengan nilai-nilai (baik ilahiyah maupun insaniyah).
Kemampuan tersebut, jika dilakukan dengan baik dan benar dari keseluruhan
proses pendidikan, sebenarnya dapat dimiliki dan dilakukan oleh setiap pribadi
dengan cara melakukan takziyah al-nafs (penyucian diri), melalui
perenungan (kontemplasi filosofis), riyadhah al-nafs (latihan
kepribadian) dan mujahallah (kesungguhan dalam berusaha) atas realitas
alam yang dinamis. Kegiatan inilah yang sesungguhnya merupakan inti dari
kegiatan pendidikan.
Karena
kompetensi guru menjadi jalan bagi kalangan terdirik dan manusia pada umumnya
untuk menjadikan dirinya sebagai pusat (unlitame goal), maka seharusnya
pelaksanaan pendidikan itu diarahkan pada pembentukkan watak manusia yang
memiliki dua dimensi tadi. Dualitas dimensi manusia, raga dan jiwa, secara
filosofis agamis karena ia terbentuk dari dua wujud yang diametral, yakni unsur
nasut (tanah) dan unsur lahur (Tuhan).
Penelitian
Tindakan Kelas ini, selain dimaksudkan untuk persyaratan untuk menjadi
profesional dengan sejumlah kompetensi yang dimiliki, juga dimaksudkan untuk
mengetahui tentang pengaruh pembelajaran Sejarah Kebudayaan Islam, sub pokok
bahasan perjanjian pada saat Nabi akan Hijrah dari Mekkah ke Madnah terhadap
upaya pembentukkan sikap amanah siswa. Penelitian tindakan kelas ini diberi
judul : Pengaruh materi pembelajaran Hijrah terhadap pemahaman siswa akan
pentingnya mempertahankan akad atau perjanjian : Penelitian Tindakan Kelas ini
dilakukan terhadap Siswa Kelas V Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Kota Cirebon.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka penelidian ini dapat dirumuskan kedalam bentuk
pertanyaan penelitian sebagai berikut :
1.
Bagaimanakah
cara guru Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) Kelas V Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah
Kota Cirebon dalam menyampaikan materi tentang proses Perjanjian Hijrah Nabi
Muhammad dari Mekkah ke Madinah?
2.
Bagaimana
kemampuan siswa kelas V Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Kota Cirebon dalam
memahami Perjanjian dan Hijrah Nabi Muhammad?
3.
Seberapa
besar derajat hubungan antara cara guru menyampaikan materi Proses Perjanjian
dan Hijrah Nabi Muhammad dengan kemampuan siswa dalam mengimplementasikan
pentingnya komitmen pada janji?
C.
Tujuan Penelitian
Berdasarkan
latar belakang dan rumusan masalah di atas, maka penelitian ini bertujuan untuk
:
1.
Menjelaskan
tentang cara guru Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) Kelas V Madrasah Ibtidaiyah
Salafiyah Kota Cirebon dalam menyampaikan materi tentang prosesi Perjanjian
Hijrah Nabi Muhammad dari Mekkah ke Madinah.
2.
Menjelaskan
tentang kemampuan siswa Kelas V Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Kota Cirebon
dalam memahami Perjanjian dan Hijrah Nabi Muhammad.
3.
Menjelaskan
tentang derajat hubungan antara cara guru menyampaikan materi Proses Perjanjian
dan Hijrah Nabi Muhammad dengan kemampuan siswa dalam mengimplementasikan
pentingnya komitmen pada janji.
D.
Manfaat Penelitian
Berdasarkan
latar belakang, rumusan dan tujuan penelitian di atas, maka penelitian ini
bermanfaat untuk :
1.
Berguna
bagi siswa dalam memahami arti pentingnya menutup aurat bagi seluruh umat Islam
dan pentingnya mempertahankan serta menjaga kepribadian Islami sebagaimana Nabi
dan para sahabat melakukan di tempo dulu.
2.
Bagi
guru sendiri, penelitian ini bermanfaat untuk mengetahui seberapa besar daya
serap yang mampu diperankan siswa dalam memahami pikiran-pikiran dan materi
ajar yang disampaikan guru. Pemahaman ini akan berangkat dari mulai konten atau
isi pengajarannya, maupun dalam menggunakan metode pembelaarannya.
BAB II
LANDASAN TEORI
TENTANG WAJIBNYA
UMAT ISLAM
MENUTUP AURAT
A.
Busana dalam Ajaran Islam
Dalam
kosa kata bahasa Indonesia istilah yang populer untuk busana muslimah adalah
jilbab. Dalam persepsi kebanyakan orang Indonesia jilbab adalah ciri-ciri
busana yang sering digunakan oleh wanita Muslimah yang dapat menunjukkan
identitas bahwa dirinya wanita islami.
Busana
adalah sinomim dari pakaian. Dalam hidupnya manusia sebagai makhluk ciptaan
Allah SWT selain membutuhkan pangan (makanan), papan (rumah), juga butuh
terhadap sandang (pakaian). Ketiga kebutuhan tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan manusia. Di bawah ini akan dipaparkan tentang kebutuhan manusia
terhadap pakaian.
Sejak
Nabi Adam as yang tinggal di syurga tergoda oleh bujukan Iblis lalu melanggar
larangan Allah SWT, maka semenjak itu Allah mencopot seluruh pakaian yang
dikenakannya. Kemudian beliau dan istrinya Siti Hawa bergegas untuk mencari
daun-daun pohon untuk menutupi auratnya. Ini adalah pakaian pertama yang
digunakan manusia (Adam dan Hawa). Kebutuhan manusia terhadap pakaian begitu
urgen sama halnya dengan kebutuhan terhadap makanan yang perumahan. Apa yang
dilakukan oleh Adam dan Hawa tersebut mengindikasikan bahwa pakaian merupakan
kebutuhan manusia secara naluriah, dengan kata lain pakaian adalah berpakaian
telah menjadi fitrah manusia.
Allah
SWt dalam al-Qur’an surat Al-‘Araf ayat 22 berfirman :
فَدَلَّىٰهُمَا
بِغُرُورٖۚ فَلَمَّا ذَاقَا ٱلشَّجَرَةَ بَدَتۡ لَهُمَا سَوۡءَٰتُهُمَا وَطَفِقَا
يَخۡصِفَانِ عَلَيۡهِمَا مِن وَرَقِ ٱلۡجَنَّةِۖ وَنَادَىٰهُمَا رَبُّهُمَآ
أَلَمۡ أَنۡهَكُمَا عَن تِلۡكُمَا ٱلشَّجَرَةِ وَأَقُل لَّكُمَآ إِنَّ ٱلشَّيۡطَٰنَ
لَكُمَا عَدُوّٞ مُّبِينٞ ٢٢
“Yakni serta merta dan dengan cepat) tatkala keduanya telah
merasakan buah pohon itu, nampaklah bagi keduanya aurat masing-masing dan
mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga secara berlapis-lapis”.
M.
Quraish Shihab (1996:155) menerangkan bahwa banyak istilah tentang pakaian atau
busana dakam perspektif Islam. Dalam al-Qur’an paling tidak digunakan tiga
istilah untuk pakaian yaitu libas, tsiyab, dan sarabil. Kata libas
tercantum dalam al-Qur’an sebanyak sepuluh kali. Kemudian istilah lain yang
sering digunakan oleh al-Qur’an untuk menunjukkan pakaian yaitu tsiyab
tercantum sebanyak delapan kali, sedangkan sarabil tercantum sebanyak
dua kali dalam dua ayat.
Libas pada mulanya berarti penutup,
apapun yang ditutup. Fungsi pakaian sebagai penutup amat jelas. Tetapi perlu
ducatat bahwa ini tidak harus berarti menutup aurat, karena cincin yang menutup
sebagian jari, juga disebut libas. Menurut Nina Surti Retna (1988:21) libas
berarti segala sesuatu yang menutup tubuh. Kata libas digunakan oleh
al-Qur’an untuk menunjukkan pakaian lahir maupun batin, sedangkan tsiyab
untuk menunjukkan pakaian lahir.
Raghib
al-Isfahani dalam Quraish Shihab (1996:156) menyatakan bahwa pakaian dinamai tsiyab
dan tsaub, karena ide dasar adanya bahan-bahan pakaian adalah agar
dipakai. Jika bahan-bahan tersebut dipintal kemudian menjadi pakaian, maka pada
hakikatnya ia telah kembali pada ide dasar keberadaannya.
Jadi
kembali pada awal sejarah Adam as dan isterinya Siti Hawa, bahwa pada dasarnya
yang terdapat pada diri manusia adalah tertutup aurat, karena godaan aurat
manusia jadi terbuka. Oleh karena itu, sebagaimana dikatakan Quraish Shihab
(1996:156) bahwa pakaian dinamai tsiyab atau tsaub yang berarti
mengembalikan aurat kepada ide dasarnya yaitu tertutup.
B.
Ayat-ayat al-Qur’an yang Menerangkan Jilbab
Untuk
lebih jelasnya dapat dilihat dari kutipan ayat-ayat al-Qur’an yang menggunakan
kata libas, tsiyab, dan sarabil untuk menunjuk istilah pakaian.
Ayat-ayat dimaksud adalah :
1.
Surat
Al-‘Araf ayat 26
يَٰبَنِيٓ
ءَادَمَ قَدۡ أَنزَلۡنَا عَلَيۡكُمۡ لِبَاسٗا يُوَٰرِي سَوۡءَٰتِكُمۡ وَرِيشٗاۖ
وَلِبَاسُ ٱلتَّقۡوَىٰ ذَٰلِكَ خَيۡرٞۚ ذَٰلِكَ مِنۡ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمۡ
يَذَّكَّرُونَ ٢٦
“Hai anak Adam, sesungguhnya
Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah
untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu
adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu
ingat”
2.
Surat
An-Nuur ayat 60:
وَٱلۡقَوَٰعِدُ
مِنَ ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِي لَا يَرۡجُونَ نِكَاحٗا فَلَيۡسَ عَلَيۡهِنَّ جُنَاحٌ
أَن يَضَعۡنَ ثِيَابَهُنَّ غَيۡرَ مُتَبَرِّجَٰتِۢ بِزِينَةٖۖ وَأَن
يَسۡتَعۡفِفۡنَ خَيۡرٞ لَّهُنَّۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٞ ٦٠
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah
terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah
atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud)
menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana”.
3.
Surat
An-Nahl ayat 81:
وَٱللَّهُ
جَعَلَ لَكُم مِّمَّا خَلَقَ ظِلَٰلٗا وَجَعَلَ لَكُم مِّنَ ٱلۡجِبَالِ أَكۡنَٰنٗا
وَجَعَلَ لَكُمۡ سَرَٰبِيلَ تَقِيكُمُ ٱلۡحَرَّ وَسَرَٰبِيلَ تَقِيكُم بَأۡسَكُمۡۚ
كَذَٰلِكَ يُتِمُّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تُسۡلِمُونَ ٨١
“Dan Allah menjadikan bagimu
tempat bernaung dari apa yang telah Dia ciptakan, dan Dia jadikan bagimu
tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan Dia jadikan bagimu pakaian yang
memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam
peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu
berserah diri (kepada-Nya)”.
Dilihat
dari beberapa ayat al-Qur’an di atas mengenai istilah-istilah pakaian tersebut,
dapat dikemukakan bahwa libas berupa pengertian secara hakiki dan secara
qiasi.
Maksud
dari kata libas secara hakiki yaitu pakaian yang dikenakan seperti baju
seragam, baju Muslim dan Muslimah. Sedangkan arti libas secara kiasi
artinya lebih luas dan mendalam seperti dalam kata libas taqwa yang
berarti pakaian takwa yang mempunyai maksud perilaku yang sesuai dengan ajaran
Islam yaitu mematuhi perintah Allah SWt dan menjauhi segala larangan-Nya,
seperti perilaku sabar, tawdalu, amanah dan sebagainya. Pakaian takwa merupakan
pakaian yang paling utama bagi seorang Muslim, karena dapat melindungi manusia
di dunia maupun di akhirat.
Adapun
definisi pakaian atau busana sebagaimana dikemukakan oleh wazih Zainal Abidin
(dalam Abdul Rasyid, 1997:53) adalah segala sesuatu yang cocok untuk dipakai
seperti baju atau yang lainnya termasuk baju besi dan penutup jendela rumah
(gorden).
Menurut
Nina Sutresna (1998:27) pakaian adalah segala sesuatu yang kita mulai dari
kepla sampai ke ujung kaki. Dalam hal ini termasuk :
1.
Semua
benda yang melekat di badan, seperti celana, sarung dan kain panjang;
2.
Semua
benda yang melengkapi pakaian dan berguna bagi pemakai, seperti tiara, giwang,
kalung, bros, gelang, dan cincin yang dalam bahasa Inggris disebut accessoris.
Berdasarkan
beberapa definisi di atas dapat dikemukakan bahwa pakaian yaitu segala sesuatu
yang dapat dipakai untuk menutupi tubuh dari ujung kepada sampai ujung kaki.
Al-Qur’an telah memberikan pedoman kepada umat manusia untuk mendayagunakan
pakaian yang telah Allah SWT anugerahkan kepada hamba-Nya, yaitu untuk menutup
aurat dan untuk perhiasan, khususnya ika hendak bepergian atau bertemu dengan
orang lain, itulah perlunya berpakaian yang baik dan benar menurut syariat dan
pentingnya mengetahui etika berpakaian. Sebagai salah satu bukti syukur manusia
kepada Allah SWT atas karunia yang diberikan-Nya. setelah mengetahui pengertian
busana atau pakaian ada yang baiknya untuk mengetahui pola pengertian busana
muslim yang sering diidentifikasikan dengan jilbab.
Nina
Surtiretna (1998:52) menjelaskan bahwa : Secara etimologi, kata jilbab berasal
dari bahasa Arab dan bentuk jamaknya jalabib. Kata ini tercantum dalam
al-Qur’an Surat al-Lahab ayat 59. Arti Jilbab menurut penyusun kamus sebagai
berikut:
1.
Louis
Ma’ruf Al-Yasu’i, penyusun kamus Al-Munjid mengartikan jilbab tersebut dengan
pakaian atau kain lapang.
2.
Imam
Al-Fayumi, salah seorang penyusun kamus Arab yang berorientasi kepada masalah
hukum Islam mengartikan jilbab sebagai pakaian yang lebih longgar dari
kerudung, tetapi tidak seperti selendang.
3.
Imam
Raghib al-Ishfahani, ali kamus al-Qur’an yang termasyhur, mengartikan jilbab
sebagai pakaian yang lebih longgar yang terdiri atas baju panjang dan kerudung
yang menutup badan kecuali muka dan telapak tangan.
4.
Ibnu
Manjur mendefinisikan jilbab sebagai selendang untuk menutup kepala, punggung
dan dada.
Dalam
buku Epistemologi Wanita Muslimah karya Binti Mubarok Al-Barik (1419 H : 149)
yang dikutip oleh Amir Hamjah Fachrudin kata jilbab jamaknya jalabib
yaitu pakaian yang menutup seluruh tubuh dan dibagian luar sekolah seperti
halnya baju hujan.
Menurut
Ibnu Hazn dalam kitab al-Muhalla yang dikutip oleh Ahmad Muhammad Jamal
berpendapat bahwa, kata jilbab berasal dari bahasa Arab yang berarti menutup
seluruh anggota badan bukan sebagian (Wawan, 2000:70).
Menurut
Ibnu Jarir (w. 93 M) seorang pakar tafsir kenamaan, kata jilbab pakaian yang
menutupi baju dan kerudung yang sedang dipakai, sehingga jilbab bagaikan
selimut. Menurut al-Baqa’i (1406-1948 M) seorang pakar tafsir, kata jilbab atau
busana Islami adalah pakaian yang longgar atau kerudung penutup kepala wanita,
atau pakaian yang menutupi baju dan kerudung yang dipakainya, atau semua
pakaian yang menutup badan wanita.
Dari
beberapa definisi yang dikemukakan para ulama tadi di atas dapat disimpulkan
bahwa jilbab mempunyai pengertian sebagai pakaian yang menutupi tangan dan
kakinya. Kalau kerudung, maka perintah mengulurkannya adalah menutupi wajah dan
lehernya. Kalau maknanya pakaian yang menutupi baju, maka perintah yang
mengulurkannya adalah membuatnya longgar sehingga menutupi semua badan dan
pakaian. Menurut Ibnu Hajar Al-Asqallani (w.1449) dalam bukunya Fath al-Bari
hijab adalah ketertutupan agar tidak nampak sesuatu dari badan wanita.
“Disini terdapat peringatan bahwa tujuan hijab adalah ketertutupan agar tidak
nampak sesuatu dari badan wanita”.
Menurut
Mahmud Syaltut dalam al-Kitab Wa al-Qur’an Mu’ashirah dan Nahwa Ushul
Jadidah Li-al-Fiqh al-Islami, (dalam Qursiah Shihab, 1996:....) satu bentuk
pakaian yang dituntut oleh kehidupan bermasyarakat dan lingkungan serta dapat
berubah dengan perubahan masyarakat. Orang-orang Arab sebelum kedatangan Islam,
juga pada masa kenabian Muhammad saw dan sesudahnya, membedakan antara pakaian
wanita merdeka dan hamba sahaya. Pakaian wanita merdeka seperti Khadijah ra.
yang disunting oleh Nabi Muhammad saw adalah penutup kepala yang dapat menampik
sengatan panas dan menghimpun rambut supaya tidak berantakan, serta pakaian
panjang yang menutupi bagian bawah badan. Ini, karena wanita itu belum lagi
dikenal adanya pakaian dalam. Pakaian wanita merdeka ketika itu juga longgar
sehingga menjadkan mereka memiliki kebebasan bergerak dalam segala aktivitas
mereka, baik di dalam maupun di luar rumah. Pakaian itu tidak memiliki bagian-bagian
terbuka kecuali satu, yaitu dapat memasukan kepala, sehingga bila wanita-wanita
itu berpakaian, buah dada mereka dapat terlihat khususnya bila mereka menunduk.
C.
Hipotesis Penelitian
Peristiwa
menjalankan dan menggunakan jilbab kepada umat Islam, akan mendorong
kepribadian umat Islam. Semakin tinggi siswa menggunakan pakaian jilbab, maka
semakin tinggi pula kemungkinannya untuk memiliki kepribadian yang baik.
BAB III
METODOLOGI
PENELITIAN
A.
Waktu dan Tempat Penelitian
Penelitian
ini dilakukan selama kurang lebih satu bulan, yakni pada bulan Januari 2020.
Penelitian ini dilakukan terhadap 33 orang siswa kelas V Madrasah Ibtidaiyah
Salafiyah Kota Cirebon.
B.
Metode dan Rancangan Penelitian
Penelitian
ini menggunakan pendekatan kuantitatif, yang datanya diperoleh melalui
observasi, wawancara, quisioner dan tentu yang paling efektif adalah
partisipasi penulis di dalam kelas. partisipasi dilakukan mengingat posisi
peneliti sebagai guru dalam bidang studi Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah ini.
Wawancara. Dilangsungkan dalam b entuk tanya
jawab secara langsung dengan orang-orang yang berkepentingan atau pihak-pihak
yang berkompeten dalam penelitian ini. Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tadi
direkam atau ditulis oleh peneliti kedalam lembar kertas kerja atau handphone
yang telah dipersiapkan peneliti. Wawancara, dilakukan peneliti secara terbuka
dengan siswa/i Madrasah Ibtidaiyah. Yang menjad objek penelitian peneliti. Saat
melakukan wawancara selama penelitian, peneliti diberi kebebasan untuk memperoleh
data dan informasi serta jawaban dari subyek peneliti sesuai dengan kemampuan
dan kemauannya. Namun demikian, tetap peneliti berusaha mengarahkan dan
menafsirkannya sesuai keperluan. Alat bantu utama yang digunakan peneliti
adalah pedoman wawancara yang telah disiapkan sebelum melakukan wawancara,
disamping itu buku saku, ballpoint, handphone dan kamera foto.
Observasi. adalah pengumpulan data dengan
melakukan peninjauan langsung di lapangan penelitian dan peneliti terlibat
langsung dalam kegiatan pesantren selama penelitian ini berlangsung. Berbeda
dengan wawancara, observasi lebih bersifat usaha peneliti untuk menangkap
realitas yang ada yang berhasil peneliti amati. Oleh karena itu, teknik ini
lebih bersifat analistis atas kesan yang berhasil peneliti peroleh. Teknik
observasi dalam penelitian ini ditujukan kepada komunikasi madrasah, yang
memiliki ciri-ciri tertentu sebagai lembaga pendidikan dan lembaga sosial.
khususnya terhadap siswa/i. Dalam melakukan observasi, peneliti melakukan
observasi partisipan terhadap berlangsungnya kegiatan kedua pesantren dimaksud,
melalui keikutsertaan peneliti dalam beberapa kegiatan yang menurut peneliti
dianggap patut untuk diikuti secara langsung. Seperti sebelum, sedang
berlangsung maupun setelah pelaksanaan pengajian kitab kuning, pelatihan
keterampilan muhadharah dan kegiatan keterampilan lainnya. Disamping
itu, peneliti juga mendatangi beberapa kyai dan pembina santri untuk mengetahui
perilaku kyai dan para pembina, juga terhadap perilaku beberapa orang santri dan
alumni pesantren, serta perilaku tokoh masyarakat lingkungan pesantren
dilakukan observasi nonpartisipan.
C.
Populasi dan Sampel Penelitian
Populasi
dan sampel dalam penelitian ini adalah seluruh siswa Kelas V Madrasah
Ibtidaiyah Salafiyah Kota Cirebon yang berjumlah 33 orang. Oleh karena itu,
penelitian ini dapat juga disebut sebagai penelitian populasi karena jumlah
populasi sebanyak 33 orang akan dijadikan sampel secara keseluruhan.
D.
Instrumen Penelitian
Instrumen
penelitian terdiri dari sejumlah angket atau quisioner yang dipersiapkan
peneliti untuk melakukan penelitian. Instrumen penelitian dimaksud adalah :
TABEL 1
INSTRUMEN PENELITIAN
|
No
|
Pernyataan
Penelitian
|
Obtion
Jawaban
|
||
|
A
|
B
|
C
|
||
|
1
|
Selalu
mengenakan jilbab setiap hari
|
|
|
|
|
2
|
Membayarkan
uang ke sekolah jika sudah dititipkan orangtua
|
|
|
|
|
3
|
Menepati
janji ketika akan belajar bersama dengan teman
|
|
|
|
|
4
|
Memahami
seluruh ayat al-Qur’an yang terkait dengan perjalanan Hijrah Nabi
|
|
|
|
|
5
|
Merasa
perlu untuk lebih detail memahami Sejarah Nabi Muhammad untuk menjadi contoh
dalam kehidupan
|
|
|
|
|
6
|
Komitmen
pada kepentingan bersama
|
|
|
|
|
7
|
Menjaga
pembicaraan yang kurang bermanfaat
|
|
|
|
|
8
|
Mendiskusikan
sejarah Nabi dengan teman
|
|
|
|
|
9
|
Sekolah
dan belajar setiap waktu
|
|
|
|
|
10
|
Hidup
hemat dan memanfaatkan segala potensi yang diberikan Allah
|
|
|
|
Catatan : A. Selalu B. Kadang-kadang C. Tidak Pernah
E.
Pengumpulan Data dan Analisis Data
1.
Teknik Pengumpulan Data
a.
Sumber
Data Teoritik. Data teoritik diperoleh dari sejumlah buku literatur yang ada
hubungannya dengan judul Penelitian Tindakan Kelas ini untuk dijadikan sumber
rujukan.
b.
Sumber
Data Empirik. Sumber data empirik diperoleh melalui data lapangan yang
diperoleh secara langsung dari objek penelitian yaitu siswa/i di kelas V
Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Kota Cirebon. Data lapangan ini diperoleh dengan
menggunakan teknik observasi dan angket.
2.
Teknik Analisis Data
Suntuk mengetahui derajat hubungan antara cara guru menyampaikan
materi tentang prosesi penerimaan wahyu pertama (variabel X) dengan penghayatan
dan pengamalan siswa dalam membaca Nabi (variabel Y). Untuk menghitung hubungan
dua variabel dimaksud, peneliti menggunakan rumus korelasi r Product Moment,
yaitu :
Keterangan
:
= Angka indeks korelasi “r” product moment
= Jumlah deviasi skor x setelah terlebih
dahulu dikuadratkan
= Jumlah diviasi skor y setelah terlebih
dahulu dikuadratkan
Memberi interpretasi terhadap
, dari hasil
perhitungan dengan ketentuan yang jika menganut pemikiran Suharsimin Arikunto,
(1993:258) sebagai berikut :
TABEL 2
RENTANG PENILAIAN DERAJAT HUBUNGAN
MENURUT PERHITUNGAN R PRODUK MOMENT
|
No
|
Rentang
Nilai
|
Derajat
Hubungan
|
|
a.
|
0.800
sampai dengan 1.000
|
Tinggi
|
|
b.
|
0.600
sampai dengan 0.800
|
Cukup
|
|
c.
|
0.400
sampai dengan 0.600
|
Agak
rendah
|
|
d.
|
0.200
sampai dengan 0.400
|
Rendah
|
|
e.
|
0.000
sampai dengan 0.200
|
Sangat
rendah
|
BAB IV
HASIL-HASIL
PENELITIAN
A.
Jabaran Variabel Penelitian
Penelitian
ini terdiri dari dua variabel. Kedua variabel dimaksud adalah variabel X (cara
guru menyampaikan materi tentang proses perjanjian dan Hijrah) dengan variabel
Y (pemahaman siswa akan arti pentingnya menjaga komitmen diri) sesuai dengan
kepribadian Muhammad. Penelitian ini dilakukan terhadap 40 orang siswa/i kelas
V Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Kota Cirebon.
Dalam
menyampaikan seluruh materi tentang proses Baiat dan Hijrah Nabi dari mekkah ke
Madinah, dan akhlak al karimah yang diperankan guru Fiqih di kelas V Madrasah
Ibtidaiyah Salafiyah Kota Cirebon, telah menyampaikan materinya dengan
menggunakan metode diskusi, penugasan atau resitasi dan uswat hasanat atau
metode internalisasi. Diskusi itu dipandu oleh buku modul yang dimiliki
Madrasah.
Guru
misalnya menyampaikan pelajaran diawali dengan mendiskusikan bagaimana Nabi
Muhammad hadir menjadi pemecah suku, dan memperoleh kemenangan ketika ia
melakukan hijrah baik politik maupun budaya Arab yang keras, nomaden dan dhalim
di sisi yang lainnya?
Bagaimana
pula manusia bernama Muhammad mengatur hidup dengan orang-orang yang ada di
sekitarnya, sehingga ia diberi gelar al Amin jauh tahun sebelum di angkat
menjadi Rasul, kemudian dipertegas dengan penunjukkan Allah sebagai nabi dan
Rasulnya yang terakhir, sampai akhir zaman.
Materi
ajar yang disampaikan guru kelas V Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Kota Cirebon
dalam Fiqih tentang Prosesi perjanjian dan hijrah dalam mepersatukan umat di
Madinah ini, direspon positif oleh siswa. Guru dianggapnya mampu menyampaikan
materi ajarnya dengan baik dan ia anggap menggunakan metode yang juga baik. Ia
juga guru yang layak dan pantes untuk ditiru. Tutur kata dan perbuatannya
mencerminkan seorang guru yang memiliki keluhuran akhlak. Gaya guru dalam
menyampaikan isi materi tadi memperoleh skor angka rata-rata respon 0.63. Angka
ini berada dalam interval 0.40-0.70 yang berarti berada dalam kategori sangat
baik.
Kemampuan
siswa dalam mempraktekkan perbuatan yang baik dan sesuai dengan naluri Nabi
dengan salah satu petunjuknya untuk tetap komitmen pada janji, telah
menunjukkan angka yang juga baik, yakn 0.70. Jika angka ini diinterpretasikan
ia berada dalam interval 0.70-0.70. Di letak ini dapat disebutkan bahwa cara
mengajar dan materi yang disampaikan guru Fiqih, khususnya tentang Prosesi
Hijrah Nabi secara otomatis akan meningkatkan kemampuan siswa dalam
mengimplementasikan kemauan dan kemampuannya untuk menjaga komitmen atas
perjanjian yang dibuat.
TABEL 3
KEMAMPUAN SISWA DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN RUMUSAN DAN FUNGSI NABI
DALAM MEMPRESATUKAN UMAT
|
Nomor
|
Nama
|
Nilai
|
|
|
Urut
|
Induk
|
||
|
1
|
151601005
|
Alif
Huda Al Hasan
|
7
|
|
2
|
141501004
|
Amelita
Vanezza Rahman
|
8
|
|
3
|
151601007
|
Ananda
Keysa Putri Supriatna
|
8
|
|
4
|
171803079
|
Andien
Arfikaswasputri
|
8
|
|
5
|
151601008
|
Anggara
Dwiyana Bustomi
|
8
|
|
6
|
151601011
|
Aura
Raihana Firdaus
|
8
|
|
7
|
151601020
|
Fatir
Muhammad Al Fath
|
8
|
|
8
|
151601076
|
Fikri
Fairus Syaefullah
|
7
|
|
9
|
151601023
|
Ghafi
Adzikra Sucipto
|
7
|
|
10
|
151601024
|
Ghaida
Muthmainnah
|
7
|
|
11
|
151601027
|
Keysa
Maharani Putri
|
8
|
|
12
|
151601029
|
M.
Azka Ainil Widad
|
7
|
|
13
|
151601031
|
Muhammad
Dika Permana
|
8
|
|
14
|
151601033
|
Mochamad
Fachri Pasha
|
7
|
|
15
|
141501068
|
Mochamad
Hafidz Abdillah
|
8
|
|
16
|
151601038
|
Muhammad
Iqbal Tawakal
|
8
|
|
17
|
161702079
|
Muhammad
Nizar Fakhri
|
8
|
|
18
|
151601041
|
Muhammad
Rizqy Aulia
|
7
|
|
19
|
181905084
|
Maemuna
|
7
|
|
20
|
151601035
|
Muhammad
Faiz Fathurohman
|
7
|
|
21
|
171802086
|
Muhammad
Fathan Tijani
|
7
|
|
22
|
151601042
|
Nadia
Umar Al Ganes
|
8
|
|
23
|
151601067
|
Nawal
Lailatun Najwa Hasna
|
7
|
|
24
|
151601045
|
Nur
Idovi Ardi
|
8
|
|
25
|
171803080
|
Rafa
Nurafiz Armojo
|
7
|
|
26
|
141501051
|
Rahmat
Hidayat
|
7
|
|
27
|
151601049
|
Rasya
Rizki Aditya
|
8
|
|
28
|
151601050
|
Ratu
Aisyah Qurratu Ain
|
8
|
|
29
|
151601052
|
Rido
Bastiar
|
7
|
|
30
|
151601053
|
Rizky
Abiyakta
|
7
|
|
31
|
151601059
|
Siti
Putri Nurhaliza
|
8
|
|
32
|
171601062
|
Tri
Murti Wulan Arum Sari
|
8
|
|
33
|
151601064
|
Zahra
Nabila Khairunnisa
|
8
|
B.
Hasil Penelitian dan Pengujian Hipotesis
Hubungan
antara variabel X (Model dan cara guru dalam menyampaikan materi Fiqih tentang
prosesi perjanjian dan hijrah dari Mekkah ke Madinah), dengan variabel Y (kemampuansiswa
dalam mengimplementasikan seluruh amal-amal perbuatan orang mukmin yang salah
satu cirinya komitmen pada perjanjian) telah menunjukkan adanya penerimaan
terhadap hipotesis kerja yang menyebutkan bahwa terdapat hubungan antara model
dan cara mengajar tentang Fiqih yang kaitannya dengan prosesi Perjanjian dan
Hijrah Nabi dari Mekkah ke Madnah, pada seluruh aktivitas hidup siswa yang commited.
Angka korelasi terhadap dua variabel ini sebesar 0.800 yang jika
dikonsultasikan dengan rumus r product moment berada dalam angka
0.800-1.000 yang artinya sangat tinggi.
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan Hasil penelitian di
atas, dapat disimpulkan bahwa aktivitas pembelajaran Sejarah Kebudayaan Islam
(SKI) yang membicarakan prosesi perjanjian dan hijrah Nabi dari Mekkah ke Madinah
akan mendorong setiap siswa untuk mau meningkatkan kemampuan dan perasaannya
dalam menjaga komitmen yang dibuatnya dalam menjalani kehidupan.
Upaya guru melatih siswa
memberlakukan materi pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) sub pokok bahasan
prosesi perjanjian dan sikap komitmen siswa kelas V Madrasah Ibtidaiyah
Salafiyah Kota Cirebon, terbukti cukup baik memperoleh hasil yang diharapkan.
B.
Saran-saran
Dengan diperolehnya data tentang
tingginya korelasi antara variabel X dengan variabel Y, maka seyogyanya guru
terus meningkatkan kinerjanya dengan menggunakan berbagai model dan metode yang
diperlukan, serta dituntut terus mengembangkan prinsip-prinsip kependidikan
yang sesuai dengan tuntutan zaman dan tuntutan ajaran agama Islam.
Metode diskusi, metode resitasi dan
khususnya lagi metode uswah hasanah, khususnya dalam melaksanakan konsep fungsi
Nabi dalam mempersatukan umat atau akhlak bagi pembentukan kepribadian siswa,
dapat menjadi alat penting untuk mendorong dan memotivasi seluruh siswa
Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Kota Cirebon agar mampu mengimplementasikan
seluruh tujuan pendidikan dan pembelajaran pada konsep kemuhsinan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar